Oknum ASN Diproses Disiplin usai Pungli di Kawasan Otonom Kotaraja
- 03 Mar 2026 06:36 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua memproses disiplin oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pungutan terhadap pengunjung di Kawasan Otonom Kotaraja. Tindakan tersebut dilakukan setelah video praktik pungutan beredar di masyarakat dan dipastikan kebenarannya.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua, Ferry Maikel Baransano, mengatakan pungutan tersebut tidak memiliki dasar aturan dan dilakukan tanpa perintah pimpinan. “Oknum ASN yang melakukan pungutan akan dimintai keterangan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menjelaskan tim gabungan telah melakukan pengecekan dan penertiban di lokasi pada Jumat, 27 Februari 2026. Praktik pungutan liar dipastikan telah dihentikan dan situasi di lapangan kembali kondusif.
"Langkah pendisiplinan dilakukan untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang. Tidak ada aturan yang membenarkan pungutan dalam bentuk apa pun terhadap pengunjung di kawasan tersebut," ucap dia.
Pihaknya juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai citra institusi dan berdampak negatif terhadap pengembangan karier. "Kami harap masyarakat berperan aktif melaporkan praktik pungutan liar guna mendukung pelayanan publik yang bersih dan transparan," ujar Ferry.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....