Sehari, Polisi Amankan Setengah Kilogram Ganja

  • 28 Feb 2026 20:50 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota mengungkap dua kasus narkotika dalam sehari pada Jumat, 27 Februari 2026. Dari dua penindakan tersebut, polisi mengamankan hampir setengah kilogram ganja dan dua terduga pelaku.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 15.00 WIT di wilayah Abepura setelah tim menerima informasi pengiriman paket mencurigakan. Dari satu paket karton, petugas menemukan dua paket besar berlakban cokelat berisi ganja seberat kurang lebih 400 gram.

Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap tersangka FS alias J (24), warga Abepantai. Ia dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIT, tim kembali melakukan penindakan di sebuah kamar kos di Jalan Kampung Ambon, Abepantai. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka SF (31) beserta ganja seberat 57,98 gram.

Barang bukti yang disita antara lain dua paket plastik besar, dua paket sedang, 15 plastik kliper kecil, satu kantong hitam, dan dua telepon genggam. Tersangka juga dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede mengatakan pengungkapan merupakan hasil kerja tim dan dukungan masyarakat. “Setiap informasi kami tindak lanjuti cepat dan profesional, ini komitmen menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya

Ia menegaskan penindakan akan terus ditingkatkan. “Kami tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan,” katanya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....