Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- 28 Feb 2026 18:12 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat 27 Februari 2026. Perkara pertama menjerat tersangka BL (45), warga Jayapura Selatan, terkait kasus sabu seberat bruto 1,92 gram yang diamankan di kawasan Jalan Koti depan Pelabuhan Laut Jayapura pada 31 Oktober 2025. Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Yanuar Fihawiano, S.H beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel dan sepeda motor.
Perkara kedua menjerat tersangka DA (27) dalam kasus ganja seberat bruto 112,18 gram yang diamankan di depan Pos TNI AD Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, 23 November 2025. Tersangka diserahkan kepada JPU Rosma Y. Paiki, S.H berikut barang bukti.
Kapolresta Jayapura Kota Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menegaskan, Tahap II merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir proses penyidikan sebelum masuk ke tahap persidangan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, termasuk proses penyidikan hingga tuntas,” tegas AKP Febry.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, kedua perkara menjadi kewenangan jaksa untuk proses penuntutan di persidangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....