Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik untuk Nomor Seluler Baru

  • 22 Feb 2026 21:01 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk aktivasi nomor seluler baru. Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital guna memperkuat validitas identitas pelanggan serta menekan praktik penipuan digital, termasuk scam dan phishing.

VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, mengatakan implementasi registrasi biometrik bertujuan memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas yang sah.

“Melalui registrasi biometrik, setiap nomor dipastikan terhubung dengan identitas yang benar sehingga masyarakat bisa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi secara digital,” kata Filin Yulia, Minggu (22/02/2026)

Dijelaskan, dalam skema baru ini, pelanggan yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang divalidasi melalui verifikasi wajah. Sementara pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah, wajib menggunakan NIK pribadi serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.

“Telkomsel juga menegaskan bahwa kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat diaktifkan setelah data pelanggan tervalidasi atau terverifikasi. Pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas per operator, dengan pengecualian untuk kebutuhan tertentu. Pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik dapat mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka serta mengajukan pemblokiran jika menemukan nomor yang tidak dikenali,” tutur Filin Yulia.

Untuk proses registrasi biometrik dapat dilakukan melalui dua kanal, yakni datang langsung ke gerai GraPARI terdekat dengan membawa KTP, atau secara mandiri melalui laman resmi Telkomsel dengan memasukkan NIK dan melakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.

Terkait keamanan data, Filin Yulia menegaskan, Telkomsel memastikan informasi biometrik hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi. Teknologi yang digunakan diklaim memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan regulator.

“Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah dilakukan bersama Kemkomdigi dalam beberapa tahun terakhir. Telkomsel menyatakan kesiapan seluruh kanal layanannya untuk mendukung proses registrasi baru tersebut,” tegas Filin Yulia.

Pemerintah menetapkan masa transisi hingga Juni 2026. Selama periode tersebut, pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Nomor yang telah teregistrasi sebelum aturan baru berlaku tetap dapat digunakan, dan Telkomsel menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....