OTK Aniaya Penjual Pinang di Dekai

  • 18 Feb 2026 10:36 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Seorang wanita yang berprofesi sebagai penjual pinang, dianiaya orang tak dikenal (OTK), di kompleks ruko Blok A, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Selasa (17/2/2026).

Korban diketahui berinisial E-K (33), menderita luka akibat luka tusukan sebanyak dua kali di bagian pundak kanan.

Peristiwa ini terjadi saat korban tengah melayani pembeli. Dua pria datang menggunakan sepeda motor matic Honda Beat warna hitam dari arah jalan raya dan berhenti di samping lapaknya.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen. Pol. Faizal Ramadhani mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui korban sudah mengenali salah satu pelaku, sebab yang bersangkutan kerap membeli pinang di tempatnya. Namun, tanpa diduga, kedekatan sebagai pelanggan itu justru berubah menjadi aksi kekerasan.

Pada saat kejadian, pelaku mendekati korban dan secara tiba-tiba mengeluarkan pisau. Dalam hitungan detik, pelaku menikam korban sebanyak dua kali di bagian pundak kanan. Korban yang tidak menyangka akan diserang oleh orang yang sering bertransaksi dengannya, tak sempat menghindar. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Kantor Pos.

Usai kejadian itu, korban segera dilarikan ke RSUD Dekai dan kini dalam penanganan medis.

Mendapat laporan tersebut, tim gabungan personel Satgas Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo dan BKO Brimob Polda Papua langsung bergerak menuju RSUD Dekai untuk memastikan kondisi korban serta mengumpulkan keterangan saksi. Aparat juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Berdasarkan analisis awal, kami menduga kuat adanya keterkaitan dengan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo. Kelompok tersebut sebelumnya juga terlibat dalam aksi pembakaran Ruko Blok A pada 14 Februari 2026. Dugaan ini masih terus didalami untuk memastikan motif serta jaringan pelaku,” kata Brigjen. Pol. Faizal Ramadhani.

Ditegaskan, Satgas Operasi Damai Cartenz tidak akan mentolerir aksi kekerasan terhadap warga sipil, terlebih terhadap perempuan yang sedang berjualan untuk mencari nafkah.

“Setiap tindakan kekerasan terhadap masyarakat, apalagi terhadap perempuan yang sedang mencari nafkah, merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kami akan mengejar dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ditambahkan, tindakan penusukan terhadap warga sipil menunjukkan pola intimidasi dan teror yang tidak bisa dibiarkan berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes. Pol. Adarma Sinaga, memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memanfaatkan seluruh alat bukti yang tersedia.

“Barang bukti sudah kami amankan dan sedang dianalisis untuk mengidentifikasi pelaku. Kami juga memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP. Masyarakat kami imbau tetap tenang dan segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan pelaku,” ujarnya.

Saat ini, aparat gabungan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih dalam pencarian. Pengamanan di sekitar Ruko Blok A dan wilayah Dekai diperketat guna memastikan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal tanpa rasa takut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....