Perpres Baru Percepat Penetapan Lahan Sawah Dilindungi

  • 13 Feb 2026 09:29 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan roadmap penetapan Lahan Sawah Dilindungi. Hal itu disampaikan dalam Rakortas Tingkat Menteri di Kemenko Pangan, Selasa, 10 Februari 2026.

“LSD yang tidak boleh dialihfungsikan sudah ditetapkan di delapan provinsi. Provinsi tersebut masuk dalam peta LP2B," ujarnya.

Delapan provinsi itu meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan NTB. Luasnya mencapai 3.836.944,35 hektare.

Total lahan baku sawah nasional sekitar 7,34 juta hektare. Sekitar 60 persen sawah berada di delapan provinsi tersebut.

Sebanyak 12 provinsi akan ditetapkan menjadi LSD pada akhir kuartal pertama 2026. Sisanya 17 provinsi menyusul pada akhir kuartal kedua.

“Penetapan harus mencapai 87 persen dari total lahan baku sawah. Targetnya pertengahan tahun semua sudah rampung," kata Nusron.

Dengan LSD, kewenangan alih fungsi beralih ke pemerintah pusat. Nusron menyebut alih fungsi turun menjadi sekitar 0,05 persen per tahun.

Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan revisi perpres untuk menekan alih fungsi sawah. “Tujuannya mempercepat penetapan LSD dan menjaga ketahanan pangan,” ujarnya.

Perpres juga mengatur alur verifikasi dan penetapan peta LSD. Rakortas dihadiri sejumlah menteri dan perwakilan kementerian terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....