ATR Hidupkan Sertipikat Transmigran, Bekukan IUP Perusahaan

  • 13 Feb 2026 09:24 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan penyelesaian pembatalan sertipikat transmigran di Kalimantan Selatan. Kasus ini terjadi di Desa Bekambit dan Bekambit Asri, Pulau Laut Timur.

Nusron menyatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Transmigrasi dan Ditjen Minerba ESDM. Pertemuan digelar di Kantor Ditjen Mineral dan Batubara, Selasa, 10 Februari 2026.

“Langkah pertama, kami menghidupkan kembali sertipikat dengan mencabut SK pembatalan,” ujarnya. Kami juga membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang terbit karena tumpang tindih," ujar dia.

Ia menyebut tim ATR/BPN, Transmigrasi, dan Minerba akan turun ke lapangan pekan ini. Tim diminta menyelesaikan persoalan hingga tuntas.

Kasus bermula dari sertipikat transmigran eks Rawa Indah yang terbit sekitar 1990. Pada 2010 terbit IUP di sebagian wilayah tersebut.

Pada 2019, kepala desa mengajukan pembatalan sertipikat. Kanwil BPN Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertipikat seluas 485 hektare.

“Menurut kami, pasal yang dipakai tidak tepat setelah kami cek. Kami akan melakukan mediasi ulang," kata Nusron.

Dalam mediasi, pemegang IUP diminta membayar ganti rugi kepada masyarakat. Pemerintah berharap tercapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi langkah cepat ATR/BPN. Ia menyatakan akan mengawal penyelesaian konflik tersebut.

Dirjen Minerba Tri Winarno menyatakan pihaknya meninjau ulang sertipikat perusahaan. “Kami membekukan IUP sampai masalah selesai,” ujarnya lagi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....