Pemkab Mimika akan Blokir Massal Barcode BBM Bersubsidi
- 09 Feb 2026 13:51 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Pemerintah Daerah Mimika, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika, mulai memberlakukan penyaluran BBM bersubsidi. Kebijakan tersebut mengacu Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2023.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Paliamba, menyampaikan kebijakan tersebut pada Senin (9 Februari 2026). Disperindag bersama Pertamina, akan melakukan pemblokiran massal barcode pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Kabupaten Mimika.
Sasaran kebijakan tersebut untuk kendaraan berplat nomor luar Mimika, terutama yang berasal dari luar wilayah Papua Tengah. "Pengamatan kami di lapangan masih ada kendaraan dari luar Mimika yang melakukan pengisian ulang BBM bersubsidi,” ujar Petrus.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2026. “Sebenarnya sudah disampaikan ke pihak Pertamina, namun masih ada SPBU yang melanggar,” kata Paliamba.
Pemblokiran barcode tersebut merupakan langkah antisipasI. Jika terjadi penurunan kuota BBM untuk wilayah Mimika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....