Pemerintah Blokir Sementara Grok, Cegah Konten Deepfake
- 31 Jan 2026 08:00 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memutus akses sementara terhadap aplikasi Grok. Langkah tersebut diambil untuk melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari potensi penyebaran konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial.Kementerian menilai praktik deepfake seksual tanpa persetujuan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga di ruang digital. Penyalahgunaan teknologi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang luas bagi korban.
Dilansir dari infopublik.id, selain pemutusan akses, Kementerian Komunikasi dan Digital juga meminta Platform X untuk segera hadir memberikan klarifikasi. Klarifikasi dibutuhkan terkait penggunaan Grok dan dampak negatif yang ditimbulkannya di tengah masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemerintah berkewajiban memastikan ruang digital tetap aman dan tidak digunakan untuk praktik yang merugikan warga. Pengawasan terhadap pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial akan terus diperkuat seiring perkembangan platform digital.
Pemerintah menyatakan langkah pemblokiran bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai hasil klarifikasi serta komitmen platform dalam mencegah penyalahgunaan teknologi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....