BPN Papua Perkuat Kolaborasi Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah
- 28 Jan 2026 06:47 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Badan Pertanahan Nasional Papua menggandeng Kementerian Agama dan lembaga keagamaan. Kerja sama ini untuk mempercepat sertifikasi tanah rumah ibadah di Papua.
Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Roy Wayoi mengatakan, sertifikasi rumah ibadah masih menghadapi banyak kendala. Kendala utama berasal dari keterbatasan data dan kelengkapan dokumen.
“Kami bekerja sama dengan Kementerian Agama Provinsi Papua. Kerja sama ini penting untuk penyediaan data lembaga keagamaan," kata Roy, Rabu, 28 Januari 2026.
Selain Kementerian Agama, BPN Papua juga menjalin kerja sama dengan lembaga keagamaan. Salah satu yang sudah berjalan adalah dengan Sinode Gereja Kristen Injili di Tanah Papua.
Roy menjelaskan, kerja sama dengan GKI telah berlangsung selama beberapa tahun. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan ke depan.
“Keterbatasan anggaran dan kondisi lokasi sangat mempengaruhi penyelesaian aset. Karena itu kerja sama perlu diperkuat," ucap dia.
Dalam program ini, BPN melakukan identifikasi dan inventarisasi tanah rumah ibadah. Proses dilanjutkan dengan verifikasi data sesuai rekomendasi Kementerian Agama.
Lembaga keagamaan yang memenuhi persyaratan dapat diberikan hak milik. Sementara itu, lembaga lain dapat diberikan hak guna bangunan atau hak pakai.
Roy menyebut, banyak rumah ibadah menguasai aset tanpa dokumen lengkap. Sebagian aset juga masih memiliki status hukum yang bermasalah.
Untuk mempercepat proses, sertifikasi rumah ibadah akan disinergikan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pemerintah daerah akan dilibatkan dalam penyiapan data pendukung.
“Kami butuh dukungan pemda untuk legalisasi dan sosialisasi. Ini agar sertifikasi rumah ibadah bisa dipercepat," ujar Roy.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....