BPN: Sertifikasi Rumah Ibadah Papua Masih Rendah
- 27 Jan 2026 08:55 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Capaian sertifikasi tanah rumah ibadah di Papua masih berada di bawah 50 persen. Kondisi ini sejalan dengan capaian nasional yang juga belum optimal.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Papua Roy Wayoi mengatakan, sertifikasi rumah ibadah masuk program strategis nasional. Program tersebut mencakup penyelesaian tanah wakaf dan sertifikasi rumah ibadah lintas agama.
“Secara nasional capaian sertifikasi rumah ibadah masih di bawah lima puluh persen. Papua juga masih berada di bawah angka tersebut," kata Roy, Selasa, 27 Januari 2026.
Roy menjelaskan, banyak lembaga keagamaan menguasai aset tanah namun belum bersertifikat. Permasalahan utama terletak pada kelengkapan dokumen dan status hukum lahan.
“Ada aset yang dikuasai, tetapi dokumennya belum lengkap. Sebagian lagi status tanahnya masih bermasalah," ujarnya.
Untuk mempercepat penyelesaian, BPN Papua menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama Provinsi Papua. Kerja sama juga dilakukan dengan sejumlah lembaga keagamaan.
"Salah satu kerja sama telah berjalan dengan Sinode Gereja Kristen Injili di Tanah Papua. Kolaborasi ini difokuskan pada penyediaan dan verifikasi data aset rumah ibadah," ujar dia.
Dalam kerja sama tersebut, lanjutnya, BPN melakukan identifikasi dan inventarisasi bidang tanah rumah ibadah. Proses dilanjutkan dengan verifikasi sesuai kesiapan lokasi dan dokumen.
Roy menyebut, sertifikasi rumah ibadah akan disinergikan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pemerintah daerah juga akan dilibatkan untuk membantu penyiapan data.
“Kami butuh dukungan pemda karena ada persyaratan yang memerlukan persetujuan daerah. Ini agar proses bisa dipercepat," ucap Roy.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....