Kuasa Hukum JOAN : Adanya Intimidasi dan Mobilisasi Massa di Pilkada Jayapura

  • 17 Jan 2025 23:20 WIB
  •  Jayapura

KBRN, Jayapura : Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3, Jan Jap L Ormuseray-Asrin Rante Tasak, Ucok Edison Marpaung mengatakan bahwa adanya intimidasi dan penggunaan sistem noken pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Jayapura.

Ucok menyampaikan, terjadi mobilisasi massa dari kabupaten lain yang tidak memiliki hak pilih di lima TPS Kampung Lapua, Distrik Kaureh. Kelima TPS tersebut adalah TPS 5 Kampung Lapua, TPS 8 Kampung Lapua, TPS 11 Kampung Lapua, TPS 12 Kampung Lapua, dan TPS 16 Kampung Lapua.

"Sehingga masyarakat yang terdaftar dalam DPT tidak berani datang ke TPS dan menggunakan hak suaranya, karena adanya ancaman dari mobilisasi massa tersebut di TPS," ucap Ucok Rabu (15/1/2025).

Adapun di TPS 12 Kampung Lapua, massa mengusir Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pelaksanaannya dilakukan dengan sistem noken yang diberikan kepada pasangan calon nomor urut 2.

Padahal berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kabupaten Jayapura tak lagi melaksanakan pemungutan suara dengan sistem noken.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 227 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 226 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Sepanjang perolehan suara di empat TPS Desa Sentani (TPS 7 Kampung Sentani Kota, TPS 17 Kampung Hinekombe, serta TPS 1 dan 4 Kampung Sereh); satu TPS Distrik Demta (TPS 2 Kampung Ambora); satu TPS Distrik Nimboran (TPS 1 Kampung Kuwase).

Kemudian dua TPS Distrik Waibu (TPS 3 Kampung Bambar dan TPS 4 Kampung Doyo Baru); satu TPS Distrik Depapre (TPS 1 Kampung Wabena); serta lima TPS Distrik Kaureh (TPS 5 Kampung Lapua, TPS 8 Kampung Lapua, TPS 11 Kampung Lapua, TPS 12 Kampung Lapua, TPS 16 Kampung Lapua).

Selanjutnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Jayapura melaksanakan PSU di empat TPS Desa Sentani (TPS 7 Kampung Sentani Kota, TPS 17 Kampung Hinekombe, serta TPS 1 dan 4 Kampung Sereh); satu TPS Distrik Demta (TPS 2 Kampung Ambora).

Lalu satu TPS Distrik Nimboran (TPS 1 Kampung Kuwase); dua TPS Distrik Waibu (TPS 3 Kampung Bambar dan TPS 4 Kampung Doyo Baru); satu TPS Distrik Depapre (TPS 1 Kampung Wabena); serta lima TPS Distrik Kaureh (TPS 5 Kampung Lapua, TPS 8 Kampung Lapua, TPS 11 Kampung Lapua, TPS 12 Kampung Lapua, TPS 16 Kampung Lapua).

"Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sampai dengan rekapitulasi suara ulang," ujar Bansawan, kuasa hukum Pemohon.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....