Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- 01 Jan 2025 13:36 WIB
- Jayapura
KBRN, Jayapura : TS (49), pelaku kejahatan asusila terhadap seorang anak berusia 7 tahun, akhirnya di ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam pidana penjara selama 15 tahun, Senin (30/12/2024).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes. Pol. Victor Mackbon mengatakan, penetapan TS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi dan alat bukti yang sudah cukup memadai.
Kapolresta menjelaskan, TS akan di jerat dengan Pasal 82, Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun.
"Kami meminta dan menghimbau kepada para orang tua yang ada di Kota Jayapura agar bisa langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian jika terjadi hal serupa," tegas Kapolresta Jayapura.
Kombes. Pol. Victor Mackbon mengatakan, pihaknya tidak akan menjadikan kasus ini sebagai atensi, sebab hal ini sudah menjadi kejahatan yang luar biasa, dan menjadi peringatan keras terhadap para orang tua.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....