BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026

  • 11 Mar 2026 09:20 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS RI, menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Besaran zakat fitrah tersebut sebesar Rp50.000 per jiwa.

Selain dalam bentuk uang, zakat fitrah juga dapat dibayarkan menggunakan beras. Jumlahnya, setara dua koma lima kilogram atau sekitar tiga koma lima liter beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Besaran tersebut, merupakan standar pembayaran zakat fitrah yang disalurkan melalui lembaga resmi BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman seragam bagi umat Muslim, dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Namun demikian, tetap terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras di suatu daerah. Penyesuaian dilakukan, agar nilai zakat tetap sesuai kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Perhitungan zakat fitrah dilakukan berdasarkan jumlah anggota keluarga yang wajib dizakati. Misalnya, dalam satu keluarga terdapat empat orang yang wajib membayar zakat fitrah.

Jika dibayarkan dalam bentuk beras, maka setiap orang mengeluarkan dua koma lima kilogram beras. Sehingga total zakat fitrah keluarga tersebut, menjadi sepuluh kilogram beras.

Apabila zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, maka besarannya disesuaikan dengan nilai yang ditetapkan. Sebagai contoh empat orang dikalikan Rp50.000, maka zakat fitrah yang dibayarkan Rp200.000.

Sementara itu, BAZNAS Provinsi Papua menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat. Untuk kategori biasa sebesar Rp40.000 per jiwa, kategori tinggi Rp50.000, dan kategori premium Rp55.000 per jiwa.

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan pula secara daring, melalui layanan resmi BAZNAS Provinsi Papua. Umat Muslim dapat mengakses layanan tersebut, melalui laman papua.baznas.go.id untuk menyalurkan zakat.

Selain melalui layanan daring, pembayaran zakat juga dapat dilakukan melalui transfer ke beberapa rekening bank. Rekening tersebut tersedia pada Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, dan Bank Mandiri.

Ketentuan besaran zakat fitrah ini, diharapkan dapat memudahkan umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama Ramadan. Informasi ini, melansir pada ketetapan BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi Papua, sebagai pedoman bagi umat Muslim.

Rekomendasi Berita