Siapa Saja Delapan Golongan Penerima Zakat dalam Islam?
- 06 Mar 2026 23:28 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Dalam ajaran Islam, zakat tidak diberikan kepada semua orang secara bebas. Lantas, siapa saja yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan?
Melansir zakat.or.id, penyaluran zakat telah diatur yakni kepada delapan golongan penerima. Delapan golongan tersebut dalam Islam dikenal dengan sebutan asnaf.
1. Fakir
Yaitu orang yang hampir tidak memiliki harta. Mereka kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hidup sehari-hari secara layak.
2. Miskin
Golongam miskin, adalah mereka yang memiliki penghasilan namun tidak cukup. Pendapatan yang mereka peroleh, belum mampu memenuhi kebutuhan hidup secara memadai.
3. Riqab
Riqab, adalah hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri. Zakat dapat digunakan membantu mereka memperoleh kebebasan dari perbudakan.
4. Gharim
Golongan gharim yaitu orang yang memiliki banyak hutang. Hutang tersebut biasanya muncul, karena kebutuhan mendesak dan bukan untuk kemewahan.
5. Mualaf
Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam. Bantuan zakat diberikan, untuk menguatkan iman dan mendukung kehidupan mereka.
6. Fisabilillah
Mereka yang termasuk dalam golongan ini, adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Termasuk kegiatan dakwah, pendidikan Islam, serta upaya kebaikan bagi umat.
7. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Mereka berhak menerima zakat, agar dapat melanjutkan perjalanan dengan aman.
8. Amil Zakat
Petugas amil zakat, yakni orang yang mengelola dan menyalurkan dana zakat. Mereka bertugas mengumpulkan, mengelola, serta menyalurkan zakat kepada penerima yang berhak.
Pengetahuan tentang asnaf penerima zakat menjadi penting, agar zakat dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Melalui penyaluran yang tepat, zakat diharapkan mampu membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....