Hilal Tak Teramati Posisi Minus 1,93 Derajat di Merauke

  • 18 Feb 2026 07:34 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, telah melaksanakan rukyatul hilal awal Ramadan 1447 Hijriah. Kegiatan melibatkan Tim Falakiyah, BMKG, serta Pengadilan Agama di Pos Observasi Bulan (POB) Pantai Lampu Satu, Kabupaten Merauke.

Hasil pengamatan pada Selasa (17 Februari 2026), menunjukkan hilal tidak teramati karena posisinya masih berada di bawah ufuk. Kondisi ini diperkuat data astronomis dan pengamatan langsung.

Kepala Kanwil Kemenag Papua, Pdt. Klemens Taran, menegaskan keberadaan tim rukyatul hilal di Merauke, merupakan bentuk tugas negara. Ia menyatakan seluruh data dari Merauke, menjadi laporan pendukung penting bagi Sidang Isbat Kementerian Agama Republik Indonesia.

"Apapun hasilnya, data tersebut akan menjadi landasan. Data akan jadi pendukung krusial pada Sidang Isbat tingkat pusat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia," kata Klemens Taran.

Mengingat potensi perbedaan penetapan awal Ramadan, Kakanwil juga menitipkan pesan penting bagi masyarakat. "Marilah kita senantiasa mengedepankan sikap saling menghargai, menghormati, serta terus menjaga kebersamaan dan kedamaian di tengah masyarakat," ucapnya.

Data astronomis BMKG dan Tim Falakiyah

secara ilmiah, peluang terlihatnya hilal di ufuk Merauke sangat kecil bahkan mustahil. Perwakilan BMKG Merauke memaparkan bahwa konjungsi terjadi pada pukul 21.01.07 WIT dengan ketinggian hilal minus 1,93 derajat.

"Posisi bulan (hilal) berada di sebelah selatan bawah Matahari dengan fraksi iluminasi atau kecerahan hilal hanya 0,02 persen. Dari data ini dipastikan bahwa hilal mustahil terlihat karena masih di bawah ufuk," jelas pihak BMKG.

Kondisi ini juga diperkuat dengan prakiraan cuaca di lokasi pengamatan. Dilaporkan berawan sejak sore hingga malam hari.

Ketua Tim Hisab Rukyat (Falakiyah) Provinsi Papua, Dr. Hendra Y Rahman, menjelaskan posisi hilal yang minus tersebut. Ternyata tidak hanya terjadi di ujung timur Indonesia.

"Ketinggian hilal dari Merauke minus 2 derajat, sampai di Sabang posisinya masih minus 0,9 di bawah ufuk. Jadi kalau ada yang mengatakan melihat hilal dari Merauke sampai Sabang sana, itu wajib ditolak," ucapnya.

Hendra juga menambahkan kegiatan rukyatul hilal ini adalah pengejawantahan dari ketaatan kepada Allah, Rasul, dan pemerintah (Ulil Amri). Sebagai bentuk kesiapan prosedural, Pengadilan Agama turut hadir di lokasi pengamatan.

Sesuai aturan yang berlaku sejak 2023, kehadiran Pengadilan Agama bertujuan untuk menggelar sidang insidentil. Selain itu untuk mengambil sumpah apabila ada perukyat yang berhasil melihat hilal.

Seluruh data pengamatan dari POB Merauke ini selanjutnya diteruskan ke Jakarta. Sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....