Kemenag Papua Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah

  • 08 Mar 2025 08:41 WIB
  •  Jayapura

KBRN, Jayapura: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua menggelar rapat koordinasi menetapkan keputusan syariah mengenai Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M. Rapat ini digelar bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua, Lembaga Pengelola Zakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU), serta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua yang berlangsung di ruang VIP Kanwil Kemenag Provinsi Papua.

Rapat tersebut berhasil menetapkan Zakat Fitrah sebesar satu Sho’ yang setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras per jiwa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014. Hal itu dikatakan oleh Rita Wahyuningsih, pembimbing Zakat Wakafa Kanwil Kemenag Papua, Senin (3/3/2025).i

"Fidyah ditetapkan dengan harga standar sebesar Rp45.000, yang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Untuk nishab Zakat Maal, ditetapkan setara dengan 85 gram emas berdasarkan harga pasaran, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003," kata Rita.

Rita berharap hasil rapat dapat ditindaklanjuti dalam bentuk edaran ke seluruh daerah. "BAZNAS Provinsi Papua akan menyebarluaskan surat edaran kepada seluruh pengurus BAZNAS di provinsi ini," ujarnya.j

Rita menegaskan pentingnya keputusan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berzakat dan memperbaiki pengelolaan zakat di daerah tersebut. "Semoga hasil ini dapat menjadi pedoman resmi bagi seluruh umat Islam di Provinsi Papua," ucap dia.

Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan perwakilan MUI Provinsi Papua, Faisal Saleh, mengatakan hasil diskusi yang melibatkan unsur pemerintah dan perwakilan umat Islam di Papua.

"Berdasarkan hasil rapat tadi, yang diakhiri dengan unsur pemerintah dan perwakilan umat Islam di Papua, Alhamdulillah kita telah berdiskusi dan menyesuaikan dengan keadaan yang ada di Papua,” kata dia.

Dikatakan, rapat ini berfokus pada penyesuaian pemungutan zakat, dengan merujuk pada Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 yang mengatur hukum-hukum terkait zakat. ”Jadi, rapat tadi melahirkan pandangan yang menjadi dasar pemungutan zakat di Papua ini, bahwa untuk Zakat Fitrah, kita mengacu pada ketentuan syariah bahwa 1 Sho’ itu adalah 2,5 kg dan 3,5 liter beras. Itu yang menjadi ketentuan,” kata Faisal.

”Terkait pembayaran yang menyangkut uang, maka itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masing-masing muzakki,” ujar dia.

Faisal menjelaskan bahwa untuk ketentuan pembayaran Fidyah, ditetapkan menjadi satu mud. ”Satu mud disesuaikan dengan harga makanan, sekali makan yang ada di Papua (harga standar adalah Rp45.000). Jadi, kami serahkan kepada masing-masing kabupaten/kota untuk menyesuaikan dengan harga pasaran atau harga makanan yang ada di wilayah masing-masing,” ucapnya.

Menurutnya, ketentuan pembayaran Zakat Maal dengan mengacu pada Nishab emas adalah 20 Dinar atau senilai dgn 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan sebanyak 2,5 persen. Sehingga Zakat Maal dapat disesuaikan dengan harga emas yang berlaku pada hari itu. ”Jadi, inilah keputusan yang dapat menjadi acuan di kabupaten/kota untuk pelaksanaan pemungutan zakat, baik Fitrah, Maal, maupun Fidyah,” ujarnya.

Ditempat yang sama Ketua BAZNAS Provinsi Papua, Merza Edy Nadzari, dia mengatakan, BAZNAS berperan sebagai operator yang mengikuti keputusan hasil rapat koordinasi. “BAZNAS berperan sebagai operator yang mengikuti keputusan hasil rapat koordinasi,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....