Bawaslu Ambil Keterangan Pelapor Kasus Pj Wali Kota Jayapura
- 06 Nov 2024 20:37 WIB
- Jayapura
KBRN, Jayapura: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua mulai melakukan proses klarifikasi dalam kasus dugaan cawe-cawe Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura di Pilkada Papua. Dalam proses klarifikasi ini, Bawaslu Papua telah mengambil keterangan Ketua LSM Gempur Papua, Panji Mangkunegoro sebagai pelapor pada Rabu (6/11/2024).
Dari pantauan RRI, Panji sebagai pelapor diambil keterangannya sejak pukul 11.00 WIT - 13.30 WIT. Selain pelapor, ada pula saksi dalam kasus ini yang diambil keterangannya oleh Bawaslu Papua.
Panji kepada pers mengaku dalam proses klarifikasi tersebut, dirinya diminta memberikan klarifikasi atas laporannya secara detail. Termasuk diminta menjelaskan mengenai analisa dirinya terhadap bukti rekaman suara.
"Saya jelaskan mengenai analisa saya terhadap kalimat-kalimat yang tidak pantas dilontarkan Pj Walikota Jayapura dan melanggar netralitas ASN. Akhirnya saya putar rekaman suara itu, hanya isi rekaman, tidak ada yang lain," ucap dia.
Dia mengaku telah melengkapi laporannya di Bawaslu, dengan membawa dua alat bukti. "Alat bukti pertama berupa rekaman suara dan kedua bukti percakapan di whatsapp antara dirinya dengan Pj Wali Kota Jayapura," kata Panji.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan, Pj Walikota Jayapura dijadwalkan akan diminta klarifikasi pada Kamis (7/11/2024). "Harapan kita, beliau (Pj Wali Kota, red) koperatif untuk memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu," ujarnya.
Lanjut Hardin, pihaknya akan mengundang hingga tiga kali jika Pj Wali Kota tidak hadir pada undangan klarifikasi yang pertama. "Kalau tidak hadir sampai undangan ketiga, proses kasus ini tetap berjalan," kata Hardin.
Menurut Hardin, setelah proses klarifikasi ini selesai, akan dilanjutkan dengan proses kajian akhir. "Akan ada kajian terhadap hasil klarifikasi ini, nanti disampaikan ke Gakkumdu untuk memutuskan kasus ini," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....