Kasus Narkoba di Papua Meningkat, Polisi Ungkap 237 Kasus Sepanjang 2026
- 05 Okt 2026 06:38 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mencatat peningkatan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Papua dan jajaran sepanjang 2026. Hingga September 2026, sebanyak 237 kasus narkotika telah ditangani dengan 265 tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Dr. Alfian, mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak hanya berdampak terhadap pengguna, tetapi juga mengancam keberlangsungan generasi muda.
Menurutnya, penanganan tindak pidana narkotika dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penanganannya, pengguna narkotika juga dapat ditempatkan sebagai korban penyalahgunaan yang membutuhkan rehabilitasi, sesuai ketentuan hukum dan hasil asesmen.
"Pengguna itu kalau bisa kita katakan sebagai korban, sehingga bisa kita rehabilitasi. Tetapi terhadap tindak pidana narkotika ini kita harus serius dan memberikan perhatian, karena narkotika merupakan ancaman yang sangat serius bagi generasi penerus bangsa."kata Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Dr. Alfian, lewat dialog Polisi menyapa RRI Jayapura pada Kamis, (1 Oktober 2026)
Alfian menyebutkan, generasi muda menjadi salah satu kelompok yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika. Karena itu, pencegahan perlu dilakukan sejak lingkungan keluarga, sekolah hingga masyarakat.
Ia mengingatkan orang tua agar memberikan perhatian terhadap perubahan perilaku anak dan segera berkonsultasi dengan psikolog maupun tenaga ahli apabila menemukan tanda-tanda yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, kelompok usia sekolah mulai dari kelas 5 dan 6 SD, SMP hingga SMA/SMK perlu mendapatkan perhatian dan edukasi mengenai bahaya narkotika.
"Kelompok rentan pengguna narkotika itu kita antisipasi mulai kelas 5 sampai 6 SD, kemudian SMP sudah mulai rawan, dan SMA maupun SMK juga harus diantisipasi. Karena pada usia remaja mereka sedang mencari jati diri, sehingga perkembangan anak-anak ini perlu menjadi perhatian bersama." katanya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua bersama jajaran terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, termasuk di wilayah yang dinilai rawan menjadi jalur masuk narkotika.
Alfian menyebutkan, wilayah Jayapura hingga Merauke menjadi perhatian, terutama terkait potensi masuknya narkotika jenis ganja. Pengawasan juga dilakukan bersama berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, BNN dan instansi terkait lainnya.
Dari pengungkapan kasus sepanjang 2026, polisi menyita barang bukti yang apabila dikonversikan dalam nilai rupiah mencapai sekitar Rp162.174.557.
Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita tersebut, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 14.375 jiwa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Data tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Kondisi geografis Papua yang luas serta berbagai persoalan sosial di masyarakat menjadi tantangan tersendiri dalam mengawasi peredaran narkotika.
Alfian menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkotika membutuhkan partisipasi masyarakat. Informasi dari masyarakat dinilai penting karena masyarakat merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi di lingkungan masing-masing.
Ia meminta masyarakat segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran ganja, keberadaan bandar maupun pelaku tindak pidana narkotika.
"Keberhasilan Polri, BNN dan penegakan hukum tidak akan berhasil kalau tidak ada kerja sama atau partisipasi masyarakat. Yang paling mengetahui itu adalah masyarakat di sekitar. Karena itu, kami berharap masyarakat memberikan informasi jika mengetahui adanya ganja, bandar atau pelaku narkotika."katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....