Pemerintah Larang Fotokopi KTP untuk Keamanan Data Pribadi
- 09 Mei 2026 20:36 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menegaskan aturan baru penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masyarakat serta pelaku usaha, kini dilarang melakukan fotokopi KTP untuk kebutuhan administrasi maupun transaksi resmi.
Melansir Yayasan IKI, aturan tersebut berkaitan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mulai berlaku, sejak tahun 2022. Pasal 65 melarang penyebaran data pribadi seseorang tanpa hak, sehingga pelanggar dapat dikenai sanksi pidana.
Menteri Dalam Negeri mengeluarkan regulasi penggunaan identitas digital, sebagai pengganti dokumen fisik yang digandakan untuk administrasi resmi. Langkah tersebut, bertujuan mencegah penyalahgunaan data pribadi, pemalsuan identitas, pencucian uang, serta tindak penipuan digital.
Pihak yang tetap memaksa melakukan fotokopi KTP secara sengaja, dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan peraturan perlindungan data. Pelanggar terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut.
Sebagai pengganti, masyarakat disarankan memanfaatkan fitur verifikasi digital pemerintah atau menunjukkan dokumen asli kepada petugas berwenang langsung. Pelaku usaha juga diminta beralih menggunakan sistem digital penyimpanan data nasabah, sesuai standar keamanan nasional.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan bertahap di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Papua dan daerah lainnya. Masyarakat diimbau memahami aturan baru tersebut, agar terhindar dari pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan data pribadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....