Temuan BNN Picu Sikap Serius MUI Soal Vape

  • 23 Apr 2026 07:53 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Melansir Instagram muipusat, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menanggapi wacana pelarangan vape di Indonesia dengan serius. Sikap ini muncul setelah temuan mengejutkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), terkait kandungan berbahaya dalam vape.

BNN mengungkap adanya zat etomidate, yaitu obat bius, dalam sejumlah sampel vape yang telah diuji laboratorium. Temuan ini memperkuat kekhawatiran, bahwa vape tidak hanya mengandung nikotin, tetapi juga berpotensi disusupi zat berbahaya.

Lebih jauh, BNN menyebut peredaran narkotika melalui media vape mengalami peningkatan yang sangat signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Hingga kini, sedikitnya 175 jenis New Psychoactive Substances (NPS), telah teridentifikasi beredar di Indonesia melalui berbagai modus.

Fenomena ini menunjukkan, bahwa vape mulai dimanfaatkan sebagai sarana baru dalam distribusi zat psikoaktif yang sulit terdeteksi. Kondisi tersebut menuntut kewaspadaan ekstra dari masyarakat, serta penanganan serius dari pemerintah dan aparat terkait.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menegaskan hukum penggunaan vape dapat berubah jika terbukti mengandung narkotika. Ia menyatakan bahwa dalam kondisi tersebut, para ulama sepakat menetapkan hukum haram terhadap penggunaannya.

Menurutnya, keberadaan unsur narkotika dalam vape akan menghilangkan ruang perdebatan dalam penetapan hukum keagamaan. Hal ini karena narkotika dalam pandangan Islam, disamakan dengan khamar yang jelas diharamkan.

"Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, itu malah tidak lagi menjadi perdebatan ulama. Tapi namanya narkotika itu termasuk khamar, dan semua ulama sepakat bahwa khamar itu adalah haram," ujar Kiai Miftah.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat, aspek kesehatan dan agama saling berkaitan dalam menyikapi fenomena vape di masyarakat. Selain risiko medis, penggunaan vape juga berpotensi menimbulkan konsekuensi moral dan sosial yang luas.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih bijak menyikapi tren penggunaan vape yang semakin meningkat, terutama di kalangan generasi muda. Edukasi, pengawasan, serta regulasi yang tegas, menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan dan dampak negatif yang ditimbulkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....