Kebijakan WFA ASN Berlaku jelang dan usai Lebaran

  • 16 Mar 2026 20:54 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menjelang dan setelah periode libur Idulfitri 2026. Kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama masa mudik.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. Aturan itu mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN, selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi.

Melansir laman Kementerian Sektetariat Negara, kebijakan tersebut juga mencakup pengaturan kerja selama periode Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026. Melalui aturan ini, pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN pada waktu tertentu.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian kerja dilaksanakan dua hari sebelum libur nasional Nyepi. Hari yang dimaksud yaitu Senin 16 Maret dan Selasa 17 Maret 2026 bagi ASN.

Selain itu, kebijakan fleksibilitas kerja juga diberlakukan tiga hari setelah libur nasional Idulfitri 1447 Hijriah. Periode tersebut berlangsung pada Rabu 25 Maret hingga Jumat 27 Maret 2026.

Pemerintah menegaskan, bahwa penerapan WFA tetap harus memperhatikan kelancaran pelayanan publik. Pimpinan instansi diminta mengatur proporsi pegawai, agar tugas pemerintahan tetap berjalan optimal.

Kebijakan ini, juga diharapkan membantu mengurai kepadatan arus mudik serta arus balik Lebaran. Dengan fleksibilitas kerja, pegawai dapat menjalankan tugas tanpa harus kembali ke kantor lebih awal.

Selain ASN, pemerintah juga mendorong perusahaan swasta menerapkan kebijakan serupa secara fleksibel. Pengaturan tersebut diharapkan mendukung perjalanan mudik yang lebih aman, nyaman, dan lancar bagi masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....