MK Lindungi Aktivis Lingkungan dari Ancaman Kriminalisasi Hukum
- 02 Sep 2025 02:08 WIB
- Jayapura
KBRN, Jayapura: Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berpartisipasi dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup nasional. Hal ini mencakup korban, pelapor, saksi, ahli, dan juga aktivis lingkungan yang sering menghadapi risiko besar.
MK menegaskan bahwa perlindungan hukum dimaksudkan, mencegah adanya tindakan pembalasan melalui kriminalisasi maupun gugatan hukum terhadap pejuang lingkungan. Dengan demikian, keadilan lingkungan tetap dapat diperjuangkan tanpa hambatan yang melemahkan partisipasi masyarakat sipil secara luas.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup. Permohonan diajukan oleh Leonardo Petersen Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho, melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Melansir akun Instagramnya, Mahkamah menjelaskan Pasal 66 bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum bila dimaknai terbatas. Putusan ini berlaku bersyarat, sepanjang tidak dimaknai memberikan perlindungan menyeluruh terhadap semua pihak yang berperan aktif.
Putusan ini menegaskan, bahwa peran masyarakat dalam perlindungan lingkungan adalah hak konstitusional yang harus dihormati sepenuhnya. Hak tersebut meliputi kebebasan melapor, bersaksi, memberikan keahlian, serta aksi nyata penyelamatan lingkungan dari kerusakan permanen.
Mahkamah Konstitusi menambahkan, bahwa perlindungan ini sekaligus menjaga kemandirian peradilan dalam menangani perkara lingkungan hidup yang kompleks. Artinya, proses peradilan tidak boleh disalahgunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan.
Putusan ini dipandang sebagai langkah maju bagi gerakan lingkungan hidup di Indonesia, menghadapi tantangan industri yang merusak. Perlindungan hukum akan meningkatkan keberanian masyarakat melawan pencemaran dan perusakan alam, melalui jalur hukum yang tersedia.
Dengan adanya putusan tersebut, partisipasi publik diharapkan semakin kuat dalam mengawal keberlanjutan ekosistem dan lingkungan. Mahkamah Konstitusi menegaskan, bahwa perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi bangsa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....