Kibarkan Bendera One Piece, Langgar UU Simbol Negara

  • 02 Agt 2025 11:52 WIB
  •  Jayapura

KBRN, Jayapura: Menjelang HUT ke-80 RI, masyarakat mulai ramai mengibarkan berbagai bendera unik, termasuk bendera One Piece. Melansir dari Folkative, aksi ini mendapat perhatian serius dari Menkopolhukam RI, Budi Gunawan, lantaran bisa terkena pidana.

Menurutnya, pengibaran bendera fiksi seperti One Piece, melanggar UU No. 24 Tahun 2009, tentang simbol negara. Undang-undang ini melindungi kehormatan simbol negara dan melarang pengibaran bersama simbol lain.

Hukum melarang pengibaran bendera negara berdampingan dengan simbol lain, termasuk karakter fiksi animasi Jepang. Budi menegaskan, pelanggaran ini bisa berakibat pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia mengajak masyarakat menghormati jasa pahlawan, dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara patut dan benar. Merah Putih adalah simbol perjuangan panjang bangsa, bukan sekadar atribut perayaan 17 Agustus saja.

Dengan imbauan ini, pemerintah berharap kesadaran kolektif masyarakat terhadap simbol negara semakin meningkat. Aksi kreatif boleh saja, tapi jangan sampai melanggar aturan hukum dan nilai-nilai kebangsaan yang dijaga.

Baca juga: DPR Soroti Pengibaran Bendera One Piece Jelang Kemerdekaan

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....