Kemenkeu Kejar Pajak Lewat Sosial Media Tahun 2026
- 15 Jul 2025 18:00 WIB
- Jayapura
KBRN, Jayapura: Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyebut Kemenkeu akan memanfaatkan sosial media untuk kejar pajak. Langkah ini merupakan bagian dari target penerimaan negara tahun 2026, melalui reformasi kebijakan administrasi.
Platform sosial media dan analitik data, akan dijadikan alat bantu untuk mendeteksi potensi penerimaan pajak. Meskipun tidak dijelaskan rinci caranya, pendekatan ini dianggap relevan dengan perilaku ekonomi digital masyarakat.
Anggito mengatakan, bahwa reformasi kebijakan administratif akan menjadi penggerak utama untuk mengejar target pendapatan. Kebijakan ini diharapkan bisa memperluas basis pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran kepatuhan masyarakat.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan melaksanakan enam program strategis terkait pendapatan negara hingga 2026. Penerapan program ini dirancang, untuk menutup celah potensi pajak yang belum tergarap secara optimal sebelumnya.
Kementerian Keuangan juga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun, untuk mendukung program peningkatan pendapatan. Jika disetujui, total anggaran untuk program pendapatan akan naik, menjadi Rp52,02 triliun pada tahun anggaran.
Melansir dari Folktive, kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjawab tantangan fiskal era digital. Publik juga diajak memberi tanggapan dan ikut aktif, dalam proses transformasi kebijakan perpajakan yang lebih adaptif.
Kebijakan ini menuai beragam respons, terutama dari pelaku UMKM dan content creator yang aktif secara daring. Namun pemerintah memastikan, pendekatan ini akan tetap mengedepankan perlindungan data dan etika pengawasan sosial media.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....