Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Larangan Diskriminasi Kerja

  • 02 Jun 2025 08:42 WIB
  •  Jayapura

KBRN, Jayapura: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah menerbitkan surat edaran baru yang melarang diskriminasi saat rekrutmen. Diskriminasi yang dilarang, mencakup usia, jenis kelamin, agama, suku, kondisi fisik, dan status pernikahan.

Melansir akun Instagram Kemnaker, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah. Yaitu, mewujudkan keadilan dan kesetaraan di dunia kerja.

Pekerjaan merupakan hak setiap warga negara tanpa terkecuali, tidak boleh dibatasi oleh identitas personal apapun.

Melalui surat edaran ini, Kemnaker mengajak semua pihak untuk membangun peluang kerja yang lebih adil.

Setiap orang diharapkan bisa bersaing secara sehat dan memiliki kesempatan yang sama, dalam seleksi kerja. Kemnaker menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini, akan dilakukan secara ketat dan menyeluruh.

Penegakan aturan tersebut, menjadi prioritas agar tidak ada lagi praktik diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja. Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar pencari kerja.

Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan lahir lingkungan kerja yang lebih inklusif, adil, dan berkeadaban. Dengan begitu, setiap individu akan merasa dihargai.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....