Bawa Anggota Keluarga Baru dari Mudik, Update KK

  • 06 Apr 2025 20:29 WIB
  •  Jayapura

KBRN, Jayapura: Ketika kembali dari mudik, ada di antara Anda turut membawa anggota keluarga baru. Hal penting yang segera dilakukan adalah, pastikan data keluarga Anda tetap akurat dengan mengupdate Kartu Keluarga (KK).

Melansir dukcapilkemendagri, langkah ini penting agar data dalam KK Anda selalu terbaru, tetap valid, sehingga memudahkan pengurusan administrasi. Selain itu, agar terhindar dari masalah hukum jika data tidak sesuai, serta lancar dalam proses mendapatkan bantuan sosial.

Lantas, kapan harus update KK dan bagaimana prosedurnya? Berikut penjelasannya.

Kapan Harus Update KK?

1. Jika Ada Penambahan Anggota Keluarga Baru, meliputi:

• Kelahiran anak

• Pernikahan (menambah pasangan)

• Pengangkatan anak

2. Jika Ada Pengurangan Anggota Keluarga, meliputi:

• Meninggal dunia

• Pindah rumah tangga (anak yang sudah menikah, dll)

3. Jika Ada Perubahan Data, meliputi:

• Alamat baru

• Perubahan status kepala keluarga

Prosedeur Update KK

• Kunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) domisili

• Isi formulir perubahan data

• Serahkan dokumen yang dibutuhkan

• Tunggu proses verifikasi dan penerbitan KK baru

Yuk, proaktif mengupdate KK. Anda bisa kunjungi Disdukcapil di wilayah masing-masing, untuk informasi lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....