Hampir Berakhir, Ada Sanksi yang Terlambat Lapor SPT

  • 04 Apr 2025 20:42 WIB
  •  Jayapura

KBRN, Jayapura: Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), yakni tanggal 11 April 2025. Melansir pajak.go.id, ada sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang melewati batas atau terlambat melakukan pelaporan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sebagaimana juga diubah beberapa kali terakhir dengan UU Ciptaker, berikut ini penjelasannya.

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor SPT Tahunannya, akan dikenakan sanksi administrasi denda, yaitu Rp100.000. Sementara jika keterlambatan tersebut dilakukan wajib pajak badan, sanksi administrasinya sebesar Rp1.000.000.

Jika wajib pajak terus melakukan penundaan, maka sanksi administrasi atau denda yang harus dibayar juga semakin besar. Selain itu, ada pula sanksi pidana dan denda pada sanksi pidana.

Sanksi tersebut diberlakukan kepada wajib pajak, yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan. Sanksi yang didapat berupa sanksi pidana, yaitu kurungan penjara maksimal enam bulan hingga enam tahun.

Wajib pajak yang bersangkutan, juga dapat dikenakan denda pada sanksi pidana. Hal tersebut tertuang dalam pasal 39 ayat (1) UU KUP jo UU Ciptaker.

Masih ada waktu sebagai warga negara yang taat pajak, untuk melaporkan SPT Tahunan. Jangan terlambat, karena wajib pajak akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak dan harus membayar sesuai waktu yang ditentukan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....