Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang 11 April

  • 27 Mar 2025 16:16 WIB
  •  Jayapura

KBRN, Jayapura: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024. Melansir dari pajak.go.id, semula batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret, tetapi kini diperpanjang hingga 11 April 2025.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, karena libur nasional dan cuti bersama. DJP menegaskan, bahwa Wajib Pajak yang melaporkan SPT dalam periode ini tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring, melalui situs resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id. DJP mengimbau masyarakat memanfaatkan perpanjangan waktu ini, agar memenuhi kewajiban perpajakan tanpa mengalami kendala administratif.

DJP juga menegaskan perpanjangan ini hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2024 dan tidak berlaku di tahun berikutnya. Oleh karena itu, Wajib Pajak tetap harus memperhatikan jadwal pelaporan agar terhindar dari sanksi keterlambatan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban tanpa terburu-buru dan tetap disiplin. Pemerintah juga berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, demi mendukung pembangunan nasional yang lebih baik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....