Pemprov Papua Dorong Implementasi Regulasi Kawasan Tanpa Rokok
- 27 Sep 2023 13:54 WIB
- Jayapura
KBRN, Jayapura : Pemerintah Provinsi Papua mendorong implementasi Peraturan Gubernur No.29 Tahun 2023 tentang kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini sebagai langkah menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat.
Demikian disampaikan Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Pemprov Papua, Anike Rawar pada kegiatan Penguatan Implementasi Regulasi Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan ini digelar Yayasan Abdi Sehat Nasional (YASIN) Jayapura bersama Dinas Kesehatan Papua, Rabu (27/9/2023).
Menurut Anike, regulasi KTR adalah sebuah inisiatif untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok. Namun keberhasilan dari inisiatif ini bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat.
“Kami berharap Pergub KTR ini ditindaklanjuti oleh semua komponen masyarakat di 9 kabupaten/kota di Papua. Tujuannya untuk menyelamatkan generasi penerus agar bisa bebas dari asap rokok,” kata Anike.
Ia menambahkan, implementasi Pergub tersebut sangat penting. Pasalnya, asap rokok sangat mengancam kesehatan manusia sebab mengandung ribuan bahan kimia berbahaya.
“Semoga regulasi ini bisa diterapkan dengan baik. Mari kita bersama-sama selamatkan generasi muda di Papua dari paparan asap rokok,” ucap dia.
Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, Aaron Rumainum mengharapkan, semua stakeholder bisa menjaga lingkungan kantornya dari paparan asap rokok. Idealnya, kata dia, harus ada ruang khusus bagi perokok di setiap kantor.
“Di kantor-kantor kalau bisa ada ruang khusus bagi perokok. Merokok diperbolehkan di Indonesia, tapi yang tidak boleh itu ketika perokok membagi asap rokok kepada yang tidak memerlukannya,” kata Aaron.
Lanjut dia, orang yang menghirup asap rokok justru lebih berisiko ketimbang perokok. Maka Pergub ini ada untuk mengatur para perokok dan menjaga masyarakat yang tidak merokok.
“Yang menjadi target kemenkes, kalau bisa anak di bawah 15 tahun tidak merokok. Kami juga siap melayani para perokok dalam hal faktor risko penyakit tidak menular,” ucap dia.
Sementara itu, Direktur Yasin Jayapura, Wahyuti berharap, Pergub KTR tersebut bukan sebagai aksesori tambahan regulasi. Namun menjadi peraturan yang benar-benar diimplementasikan di masyarakat.
“Kami bersyukur dorongan dari kami dan berbagai pihak lainnya bisa melahirkan Pergub No.29 Tahun 2023 di Papua. Tetapi sekali lagi, implementasinya tidak bisa berjalan kalau tidak ada sinergi dari seluruh stakeholder di Papua,” ujar Wahyuti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....