Sisa Kuota Internet Pelanggan Kini Dapat Perlindungan

  • 27 Jul 2026 17:21 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Mahkamah Kontsitusi (MK) resmi mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan skema yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis. Putusan ini membuka perlindungan agar sisa kuota tetap bisa di pakai baik oleh pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap UU telekomunikasi. MK menegaskan operator wajib memberi pilihan skema perlindungan, mulai dari rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, hingga kompensasi atau refund.

Menteri Komunikasi dan DIgital Meutya Hafid mengatakan pemerintah langsung menjawab putusan tersebut dengan mengkaji kemungkinan penyesuaian regulasi.

"Putusan ini kami hormati dan kami akan menindaklanjuti dengan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat 24 Juli 2026.

Ia menambahkan, pengawalan implementasi putusan ini akan tetap memperhatikan keberlangsungan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi nasional, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai konsumen.

Bagi masyarakat di wilayah dengan jangkauan sinyal terbatas seperti Papua, putusan ini membuka peluang agar kuota yang terlanjur dibeli tidak terbuang percuma saat jaringan tidak stabil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....