Syarat dan Cara Mengurus NIB untuk Konten Kreator

  • 19 Jul 2026 16:31 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Ingin menjadi konten kreator dan memiliki legalitas yang pasti, tentunya juga harus mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) . Melansir dari laman catatanhukum.id, syarat dan cara mengurus NIB untuk konten kreator adalah sebagai berikut.

‎1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP pemohon.

‎2. Alamat surat elektronik (email) aktif yang akan digunakan untuk menerima kode verifikasi dan dokumen resmi.

‎3. Nomor telepon aktif untuk proses autentifikasi.

‎4. Data usaha berupa jenis kegiatan, bidang usaha, dan aktifitas konten yang dijalankan.

‎5. Perkiraan modal dan estimasi pendapatan bulanan, sebagai bagian dari profil resiko usaha.

‎6. Alamat tempat usaha, baik berupa rumah, studio produksi, atau apapun yang relevan dengan kegiatan.

‎Setelah syarat tersebut sudah siap kini tinggal melakukan pendaftaran secara daring. Yakni lewat OSS (Online Single Submission).

‎1. Buka laman resmi oss.go.id

‎2. Buat akun baru dengan mengisi data kependudukan sesuai kartu identitas.

‎3. Masuk ke sistem menggunakan akun yang sudah diverifikasi dengan surat elektronik (email) atau nomor telepon yang aktif.

‎4. Pilih menu permohonan baru untuk memulai proses mengajukan NIB.

‎5. Lengkapi profil usaha, termasuk modal, aktifitas kegiatan, lokasi perusahaan, dan pendapatan bulanan.

‎6. Pilih Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan aktifitas konten yang dijalankan.

‎Ada lima jenis kode KBLI yang tersedia :

‎1. Kode 59112

‎Diperuntukkan konten kreator yang mengunggah video harian rutin ke sosial media.

‎2. Kode 73100

‎Diperuntukkan untuk kegiatan periklanan, sesuai dengan konten kreator yang penghasilannya didapat dari endors dan konten berbayar.

‎3. Kode 59201

‎Diperuntukkan konten kreator di hidang perekaman suara seperti podcaster dan kreator audio lainnya.

‎4. Kode 74149

‎Diperuntukkan konten kreator bidang desain grafis, ilustrasi, dan kreatif lainnya.

‎5. Kode 74909

‎Diperuntukkan bidang manajemen agensi, manajemen talenta dan layanan pengelola konten bagi kreator lain.

‎7. Isi rincian produk jasa yang ditawarkan kepada audiens ataupun mitra kerja sama.

‎8. Lalui tahap validasi tingkat risiko usaha sesuai kategori yang ditampilkan laman OSS.

‎9. Baca dan centang kolom pernyataan mandiri sebagai persetujuan atas data yang diisi.

‎10. Periksa kembali seluruh draft dokumen sebelum melakukan pengajuan akhir.

‎11. Tunggu penerbitan NIB, setelah sudah dapat anda bisa cetak dan simpan sebagai bukti legalitas usaha. (Aldy Riandito)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....