PP TUNAS Berlaku, 4,7 Juta Akun Anak Dinonaktifkan Platform Digital
- 30 Jun 2026 20:57 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh platform digital secara nasional, menyusul implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak (PP TUNAS). Namun hingga kini belum ada data resmi soal jumlah akun anak yang turut dinonaktifkan dari wilayah Papua termasuk Kota Jayapura.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meneybut Tiktok telah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini, sementara YouTube melaporkan sekitar 600 ribu akun pada Mei lalu. Pemerintah juga tengah mengevaluasi profil risiko sekitar 200 platform digital lain yang telah menyampaikan self assessment.
"Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform," ujar Meutya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Minimnya data granular hingga ke level provinsi ini menyisakan pertanyaan bagi orang tua dan pemerhati anak di Jayapura, mengingat tingginya akses anak terhadap gawai dan media sosial di tengah kondisi geografis dan infrastruktur digital Papua yang khas dibanding daerah lain.
Sejumlah kalangan pendidik di Jayapura sebelumnya juga mendorong pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah, sejalan dengan semangat PP TUNAS yang kini mulai diterapkan secara nasional.
Meutya menegaskan keberhasilan implementasi PP TUNAS tidak bisa hanya bertumpu pada kepatuhan segelintir platform besar, melainkan memerlukan komitmen menyeluruh dari seluruh penyelenggara sistem elektronik, didukung peran masyarakat, media, dan orang tua.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....