Manfaat Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Wajah

  • 31 Mei 2026 19:45 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Pemerintah menetapkan kewajiban registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah yang berlaku penuh mulai 1 Juli 2026 membawa sejumlah manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan negara terhadap identitas digital warganya di tengah meningkatnya kejahatan siber.

Dengan memadukan teknologi pengenalan wajah dan data kependudukan Dukcapil secara real time, sistem ini memastikan hanya pemilik sah identitas yang bisa mendaftarkan nomor baru. Berikut manfaat konkret yang bisa langsung dirasakan masyarakat:

Mencegah KTP Dipakai Orang Lain untuk Aktivasi SIM

Dengan biometrik wajah, identitas fisik pemillik harus cocok secara langsung dengan data kependudukan. Tidak ada lagi celah bagi pihak tak bertanggung jawab untuk medaftarkan nomor menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuannya.

Menekan Penipuan Digital yang Makin Masif

Hampir seluruh modus kejahatan siber menggunakan nomor yang di daftarkan dengan identitas palsu. Registrasi biometrik memutus jalur utama kejahatan ini sejak awal, sebelum nomor tersebut sempat digunakan untuk merugikan orang lain.

Masyarakat Bisa Cek Apakah NIK-nya Disalahgunakan

Sistem baru ini memberi kemampuan kepada masyarakat untuk memantau apakah NIK mereka terdaftar pada nomor lain yang tidak diketahui. Jika ditemukan, masyarakat bisa langsung melaporkan untuk segera dinonaktifkan.

Proses Lebih Cepat dan Efisien

Berbeda dari ekspektasi banyak orang, Registrasi biometrik justru lebih cepat. Verifikasi wajah di gerai operator hanya membutuhkan waktu satu hingga dua menit lebih singkat dibanding metode lama yang memerlukan pencocokan data secara manual.

Keamanan Data Terjamin Standar Internasional

Sistem ini telah memenuhi standar keamanan internasional ISO 270001 serta teknologi liveness detection ISO/IEC 30107-3 untuk mencegah manipulasi menggunakan foto atau topeng. Pemerintah menegaskan operator seluler maupun Kemkomdigi tidak berhak menyimpan rekaman biometrik pengguna hanya hasil verifikasi yang dicatat.

Pemerintah menegaskan kebijakakn ini bukan untuk mempersulit masyarakat, biometrik adalah wujud perlindungan bersama di ruang digital yang semakin kompleks. Pemerintah juga akan membuka registrasii sukarela biometrik bagi pemilik nomor lama agar dapat memverifikasi identitas dan mematsikan data pribadi mereka tidak disalahgunakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....