Aktivasi SIM Baru Wajib Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli 2026
- 31 Mei 2026 19:47 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Maraknya kejahatan digital berbasis nomor seluler memaksa pemerintah mengambil langkah tegas. Mulai 1 Juli 2026, seluruh aktivasi nomor seluler baru di Indonesia wajib melalui registrasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Kebijakan ini bukan tanpa alasan, Data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat total kerugian masyarakat kejahatan siber hingga April 2026 telah menembus angkat RP9,5 triliun. Dipicu salah satunya oleh maraknya penggunaan kartu SIM anonim dengan identitas palsu.
Direktur Jendral Ekosistem Digital Kementrian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan kebijakan ini hadir untuk melindungi maraknya penipuan digital, pishing, spam call, penyalahgunaan one time password (OTP) hingga penggunaan kartu SIM anonim ilegal.
"Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk memnggunakan nomor seluler secara anonim," ujar Edwin Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/05/2026).
Mekanismenya data wajah pelanggan akan dicocokan langsung dengan basis data Dukcapil Kementrian Dalam Negeri. Data biometrik tidak disimpan oleh operator maupun Komdigi, operator hanya berperan sebagai kanal verifikasi. Seluruh operator seluler diklaim telah menyelesaikan penyesuaian sistem, baik melalui gerai, aplikasi maupun situs resmi masing-masing.
Bagi pelanggan lama yang sudah terdaftar via NIK dan Kartu Keluarga, pemerintah menganjurkan registrasi ulang biometrik secara sukarela sebelum batas waktu tersebut. Pelanggan juga dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran nomor yang diduga terdaftar secara tidak sah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....