Medsos Jadi Ancaman, Setengan Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual
- 29 Mei 2026 20:21 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) sebagai jawaban atas maraknya ancaman digital terhadap anak-anak Indonesia.
Kebijakan itu muncul di tengah data mengkhawatrikan, lebih dari setengah dari 80 juta anak Indonesia telah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 48 persen mengalami kekerasan berbasis gender secara daring. Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar menegaskan regulasi ini bukan untuk memangkas kreativitas generasi muda.
"Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia terjauhkan dari risiko tapi tidak menunda inovasi," Ujarnya dalam acara Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Jakarta, Senin (25/05/2026).
PP TUNAS dirancang menjawab dua ancaman utama, risiko konten paparan materi negatif akibat akses ke media sosial dan risiko kontak yakni interaksi anak dengan orang asing di platform yang berpotensi mengarah ke pelecehan hingga radikalisasi.
Alfreno Kautsar menjelaskan risiko kontak menjadi perhatian serius karena anak-anak kerap tidak menyadari bahaya di balik percakapan dengan orang yang baru di kenal secara daring. Pemerintah juga berharap PP TUNAS menjadi landasan bagi platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menyaring konten yang dapat diakses anak-anak, sekaligus mendorong orang tua dan pendidik untuk aktif mendampingi anak di ruang digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....