TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak, Kepatuhan PP TUNAS Meningkat
- 30 Apr 2026 05:46 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Tiktok mencatat lonjakan signifikan dalam penghapusan akun anak-anak. Per 28 April 2026, platform itu telah menonaktifkan 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun, hampir dua kali lipat dari angka 780 ribu yang dilaporkan hanya dua pekan sebelumnya.
Angka ini diumumkan langsung oleh Mentri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers kepatuhan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementrian Komdigi Jakarta Pusat.
"Per hari ini, yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform Tiktok." ujar Meutya Hafid.
Pemerintah menilai capaian ini sebagai bukti nyata bahwa kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital mulai beralih dari sekedar komitmen menjadi tindakan konkret. Tiktok menjadi platform pertama yang melaporkan progres implementasi secara terukur kepada publik.
Selain penonaktifan akun, Tiktok dan pemerintah juga membahas rencana aksi kepatuhan lebih lanjut, termasuk penanganan konten judi online dan penguatan literasi digital. Pemerintah juga meminta seluruh platform digital segera menyerahkan laporan evaluasi kepatuhan sebelum batas waktu 6 Juni 2026.
Meutya menegaskan bahwa kepatuhan PP TUNAS berlaku untuk semua platform bukan hanya Tiktok. Seluruh platform yang sudah menyatakan komitmen diminta segera melapor langkah nyata yang sudah dilakukan kepada publik melalui Kementrian Komdigi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....