Pemerintah Apresiasi TikTok, 780 Ribu Akun Anak Dinonaktifkan
- 15 Apr 2026 07:09 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Pemerintah mencatat langkah signifikan dalam pelindungan anak di ruang digital, setelah TikTok menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan PP TUNAS dan menjadi langkah awal yang positif dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
"Per tanggal 10 April 2026, kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ungkap Meutya Hafid dalam Konferensi Pers di Jakarta Pusat, Selasa (14/04/2026).
Sementara itu pemerintah masih menyoroti kepatuhan platform Roblox yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS. Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian secara global, Kemkomdigi menemukan masih adanya celah yang memungkinkan pengguna berinteraksi dengan orang tak dikenal melalui fitur percakapan.
Adapun sejumlah platform seperti X, Bigo Live, serta layanan milik Meta telah menyatakan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Pemerintah menegaskan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak merupakan kewajiban bagi seluruh platform digital. Evaluasi dan pemantauan akan terus dilakukan secara berkala, termasuk kemungkinan pemberian sanksi bagi platform yang belum memenuhi ketentuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....