Kominfo Blokir DuckDuckGo Terkait Judi Online

  • 21 Agt 2025 11:33 WIB
  •  Jayapura

KBRN, Jayapura: Kementerian Kominfo memblokir mesin pencari DuckDuckGo, setelah menerima laporan publik mengenai kemudahan akses situs judi online. Langkah ini diumumkan pada awal Agustus 2024, sebagai upaya menjaga ruang digital nasional dari konten berbahaya.

Langkah Kominfo diambil, setelah investigasi internal menemukan hasil pencarian DuckDuckGo menampilkan tautan bermuatan perjudian dan pornografi. Keputusan itu menuai pro-kontra, karena mesin pencari tersebut selama ini dikenal mengutamakan privasi penggunanya.

Pihak Kominfo menegaskan, pemblokiran dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konten digital berisiko tinggi. Kementerian menyebut ada ribuan laporan masyarakat, yang mendesak agar akses mesin pencari alternatif itu ditutup.

Riset akademik mendukung kekhawatiran itu, salah satunya studi Chouaki et al (2023), yang menyoroti iklan berpelacak. Penelitian tersebut menyebutkan iklan DuckDuckGo, dapat menyelipkan data melalui mekanisme redirect dan identitas digital tersembunyi.

Kajian berbeda oleh Saravanos dkk. (2022), menyebut reputasi perusahaan dan ekspektasi kinerja mendorong pengguna tetap memilih DuckDuckGo. Faktor itu menjelaskan, mengapa platform tersebut mendapat basis pengguna loyal meski berhadapan regulasi ketat di berbagai negara.

Kominfo tetap memilih tindakan pencegahan cepat. Yakni memblokir mesin pencari DuckDuckGo, untuk keamanan ruang digital masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....