Begini Aturan Penerbangan Drone/WTA
- 23 Mar 2025 14:40 WIB
- Jayapura
KBRN, Jayapura: Seiring dengan meningkatnya penggunaan drone atau Wahana Tanpa Awak (WTA), risiko gangguan terhadap keselamatan penerbangan juga semakin tinggi. Melansir siar.or.id, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperketat aturan penerbangan drone/WTA.
• Drone/WTA tidak boleh dioperasikan di wilayah udara terlarang (prohibited area) dan wilayah udara terbatas (restriced area).
• Drone/WTA tidak boleh dioperasikan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar udara.
Regulasi penerbangan juga mengatur tentang pengoperasian terhadap sistem pesawat udara tanpa awak/drone. Begini Peraturannya, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan N0 37 Tahun 2020.
• Drone /WTA harus dioperasikan dalam jarak pandang visual operator.
• Drone/WTA dapat dioperasikan pada malam hari, dengan syarat sudah melalui penilaian keselamatan.
• Penggunaan drone untuk kegiatan komersil, harus mendapat persetujuan dari pemerintah.
Kemenhub juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2023, tentang Pengawasan Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (drone). Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan pelanggaran aturan penerbangan drone, dikenakan sanksi pidana Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Sosialisasi dan edukasi dilakukan Kemenhub kepada masyarakat mengenai aturan ini. Bahkan, Kemenhub juga bekerja sama dengan TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan drone/WTA.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....