Komunitas Rasta Kribo Akan Daftarkan 100 Lagu Daerah Miliki Hak Cipta

  • 22 Sep 2026 13:11 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, mendukung rencana Komunitas Rasta Kribo mendaftarkan 100 lagu ciptaan musisi Papua. Langkah tersebut, menjadi bagian dari upaya melindungi karya musik lokal sekaligus mendorong musisi Papua mencatatkan karya mereka.

Rencana tersebut akan dihadirkan dalam Papua Reggae Festival XI yang dijadwalkan berlangsung pada 18-19 Oktober 2026, di Nabire. Kepala Kanwil Kemenkum Papua, Antonius Ayorbaba, mengatakan rencana tersebut patut diapresiasi karena menandai langkah bersejarah perkembangan musik Papua. Menurutnya, pendaftaran karya cipta tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap karya musisi di Tanah Papua.

“Karya kalian berharga dan pendaftaran hak cipta lagu dan musik sekarang diberikan gratis oleh negara. Tidak ada alasan lagi karya kalian tidak terlindungi,” kata Ayorbaba. Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri Sharing Session Konser Amal Reggae Menuju Nabire di Jayapura, Sabtu (19 September 2026).

Selain itu, Kakanwil juga memperkenalkan program unggulan JEBOL (Jemput Bola). Program ini turun langsung ke kampung-kampung untuk mendaftarkan lagu, tarian adat, seni budaya, dan kekayaan intelektual komunal lainnya.

"Kami tidak menunggu kalian datang ke kantor. Kami yang datang ke kalian karena budaya Papua adalah kekayaan bangsa yang harus dijaga bersama,” ujar dia.

Menurut Ayorbaba, langkah ini bukan hanya soal pencatatan administratif, melainkan gerakan menjaga identitas bangsa. Sebanyak 100 lagu daerah yang terdaftar dan tercatat di MURI, membuat Papua mencetak sejarah baru. Dalam hal ini ada kreativitas dan budaya yang terus tumbuh, dihargai, dan dilindungi oleh hukum.

“Satu lagu yang terdaftar berarti satu mimpi yang terlindungi. Seratus lagu berarti satu budaya yang tak akan hilang. Mari kita jaga karya kita, daftarkan sekarang, dan tunjukkan ke Indonesia Papua berkarya, Papua terlindungi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Rasta Kribo, Teddy Pekey, mengatakan rencana tersebut untuk membuktikan musik Papua diakui secara hukum. Apalagi adanya 100 lagu daerah ditampilkan pada festival tersebut.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk mencatatkan 100 lagu daerah yang telah bersertifikat hak cipta. Jika terwujud, ini akan menjadi rekor pertama di Indonesia lagu daerah terbanyak yang sekaligus terlindungi secara hukum,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....