MRP Papua Layangkan Surat Panggilan Kedua Sengketa Tanah di Pos 7 Sentani
- 15 Sep 2026 15:52 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Tim Kerja Majelis Rakyat Papua (MRP) Bidang Regulasi dan Afirmasi bagi Orang Asli Papua memutuskan akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Ikhsan Tjandra dan Stevana Fanny Wuisang menyusul ketidakhadirannya dalam agenda klarifikasi penyelesaian sengketa kepemilikan tanah Wabohu yang berada di kawasan Pos 7 Sentani, Kabupaten Jayapura.
Panggilan tersebut didasarkan atas aduan resmi yang disampaikan keluarga Ishak Samuel Felle selaku pihak pengadu yang mengklaim kepemilikan atas objek tanah adat tersebut.
Ketua Tim Kerja Markus Kajoi bersama Raymond Maay, Izak Hikoyabi, Roberth Wanggai, Natalia, Fibiola Iriani Ohei dan Benny Sweny, mengatakan sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama, namun tidak kunjung hadir tanpa memberikan konfirmasi resmi.
Ia menegaskan status kepemilikan tanah pihak Ishak Samuel Felle telah memiliki kekuatan hukum yang sah melalui rentetan putusan badan peradilan negara, mulai dari Pengadilan Negeri Jayapura, Pengadilan Tinggi, hingga putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Secara etika, mereka harus menghadiri panggilan kita. Kita ini bukan lembaga peradilan, tugas dan fungsi kami lebih pada perlindungan, menerima aspirasi, menindaklanjuti, serta berdiskusi mencari solusi penyelesaian masalah," kata Markus Kajoi, Selasa (15/9/2026).
Ia juga memperingatkan apabila pada panggilan kedua teradu tetap mangkir, maka langkah tegas MRP akan meningkatkan proses penanganan ke tahap selanjutnya, dengan menerbitkan rekomendasi resmi lembaga yang ditujukan kepada instansi dan pihak-pihak terkait.
“Rekomendasi berujung pada permintaan resmi kepada ATR/BPN untuk membuka, meninjau ulang hak pemilikan tanah, hingga melakukan pembatalan sertifikat tanah yang bersangkutan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau terdapat pertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait hak kepemilikan antara Isak Felle dan pihak-pihak terkait lainnya,” jelas dia.
Sementara sebagai langkah komprehensif, MRP dijadwalkan akan menggelar pertemuan koordinatif dengan jajaran ATR/BPN wilayah Papua untuk persoalan sengketa tanah.
Apalagi klarifikasi dilakukan agar dapat diketahui seluruh proses penerbitan dokumen pertanahan telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan melibatkan pihak-pihak adat yang memiliki kewenangan atas tanah tersebut.
“Tim ini dibentuk untuk menerima, mengkaji dan menindaklanjuti aspirasi maupun pengaduan masyarakat terkait perlindungan hak-hak dasar OAP,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....