Bapemperda Kota Jayapura Minta Konsisten Jalankan Perda RTRW Terbaru

  • 24 Jul 2026 17:16 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Bapemperda DPR Kota Jayapura menekankan pentingnya konsistensi Pemerintah Kota Jayapura dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 1 Tahun 2026.

Selain masalah keterbukaan informasi kepada masyarakat, DPRD juga mengingatkan agar tata kelola perizinan dilakukan secara ketat untuk mencegah potensi pelanggaran hukum.

Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab menilai materi sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat masih perlu diperdalam. Pemkot diminta tidak hanya memaparkan perubahan luasan, tetapi juga menjelaskan latar belakang di balik perubahan fungsi ruang tersebut.

“Terutama terkait dengan komposisi pemanfaatan ruang. Misalnya terkait dengan kawasan lindung, pertanian dan kawasan pemukiman. Jika ada perubahan itu harus dijelaskan kepada masyarakat, bukan sekedar hektarnya yang berubah, tapi kenapa ruang itu dia berubah,” jelas Ismail Bepa Ladopurab, Jumat (24/7/2026).

Lebih lanjut, Ismail Bepa meminta Pemkot Jayapura menjadikan Perda RTRW ini sebagai instrumen utama dalam mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wali Kota Jayapura selama masa kepemimpinan 5 tahun.

Menurutnya, sektor-sektor strategis seperti target investasi daerah dinilai sangat bergantung pada kepastian hukum tata ruang agar alokasi ruang benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Sekarang bagaimana RTRW ini dia menjadi satu instrumen untuk keberhasilan dari RPJMD Pemkot Jayapura? Apakah itu sudah dihitung dalam jangka panjang oleh pemerintah kota atau belum?,” jelasnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan pengawasan sektor perizinan dan pemanfaatan ruang yang sering menjadi sorotan lembaga antirasuah, KPK RI. Sektor ini dinilai memiliki risiko tinggi terhadap praktik penyalahgunaan wewenang jika tidak dikelola secara transparan.

“Karena itu dalam implementasi ke depan, pemerintah bisa konsisten karena perubahan ini harus murni lahir karena memang kebutuhan publik, bukan kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Jadi, kami ingin setelah Perda ini terbit, maka semua OPD harus seragam menggunakan peta yang sama, perizinan juga begitu,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....