Walikota Jayapura Copot Kepala Sekolah jika Terbukti Pungutan
- 26 Jun 2026 00:05 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura dilarang melakukan pungutan kepada orang tua siswa menyusul adanya laporan dugaan pungutan sebesar Rp500 ribu kepada orang tua murid di SD Negeri Inpres Angkasa Pura.
Walikota Jayapura Abisai Rollo mengatakan pemerintah telah menerbitkan edaran yang secara tegas melarang sekolah negeri memungut biaya dari orang tua murid lantaran telah menyiapkan bantuan berupa seragam sekolah, batik, dan pakaian olahraga bagi peserta didik.
“Sudah ada edaran Wali Kota yang melarang adanya pungutan di sekolah negeri, kecuali SPP. Pemerintah juga telah menyediakan bantuan seragam sekolah karena itu, tidak boleh ada lagi guru maupun pihak sekolah yang membebankan biaya kepada orang tua siswa,” ucap Abisai Rollo, Rabu (24/6/2026).
Ia menilai pungutan sebesar Rp500 ribu merupakan nominal yang cukup besar dan dapat memberatkan masyarakat, terutama bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Kota Jayapura segera memanggil kepala sekolah untuk memberikan penjelasan atas laporan tersebut.
Selain itu, apabila terbukti adanya pelanggaran akan mengambil tindakan tegas. Bahkan kepala sekolah dapat dicopot dari jabatannya, sementara guru yang terbukti terlibat dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemindahan tugas.
“Saya sudah melihat bukti pembayarannya. Karena itu harus dijelaskan secara terbuka apa maksud pungutan tersebut. Kalau terbukti melanggar edaran Wali Kota, tentu akan ada sanksi. Kepala sekolah bisa diganti dan guru yang terlibat dapat dipindahkan,” tegas dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....