Dinsos Kota Jayapura Mulai Pendataan Penerima Bantuan Pemerintah

  • 14 Jun 2026 04:52 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Dinas Sosial Kota Jayapura memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran melalui peningkatan kapasitas bagi para operator data di tingkat kelurahan dan kampung.

Langkah ini diambil agar proses penginputan, validasi, dan verifikasi data kemiskinan menghasilkan data yang solid, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan tersebut melibatkan 39 operator yang terdiri dari 29 operator kelurahan dan 14 operator kampung. Selain itu, jalannya pelatihan juga didampingi para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta tenaga teknis dari pihak distrik.

Kepala Dinsos Kota Jayapura, Matius Pawara mengatakan penyaluran berbagai bantuan dari pemerintah pusat selama ini rutin disalurkan secara berkala atau per triwulan. Namun, dinamika perubahan kondisi warga di lapangan menuntut adanya pemutakhiran data yang terus-menerus.

“RT dan RW adalah pihak yang langsung melihat kondisi nyata warganya di lapangan. Merekalah yang bertugas melakukan verifikasi awal jika ada warga yang meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami perubahan status ekonomi, untuk kemudian dilaporkan ke operator,” kata Matius Pawara, Rabu (11/6/2026).

Ia menjelaskan setelah laporan dari RT/RW diterima, pihak kelurahan atau kampung akan menggelar rapat bersama untuk memutuskan apakah seorang warga masih layak mempertahankan statusnya sebagai penerima manfaat atau harus dikeluarkan dari daftar.

“Semua bantuan dari pusat baik PKH, BLT, sembako, BPJS Kesehatan yang setiap hari kita lakukan. Kalau ada data yang memang belum sesuai kenyataan, itulah tugas kami, melakukan koordinasi ke tingkat bawah kelurahan kampung, supaya warga yang memang sudah mengalami perubahan atau tidak sesuai, itu dilakukan verifikasi dan validasi oleh RT/RW,” jelas dia.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti beberapa kendala lapangan yang sering memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Salah satunya adalah fenomena satu Kartu Keluarga (KK) diisi oleh beberapa keluarga.

“Sesuai aturan, apabila salah satu anggota keluarga dalam satu KK tersebut mengalami perbaikan status ekonomi, misalnya memiliki penghasilan tetap bulanan, maka otomatis bantuan untuk seluruh nama yang tercantum dalam KK tersebut akan dihentikan,” tegasnya.

Kata Matius, penentuan layak atau tidaknya seorang warga menerima bantuan didasarkan pada 42 kriteria ketidakmampuan yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....