Ratusan Jemaat GKI Datangi DPRP, Kodaeral X Jayapura Hentikan Dermaga Satrol

  • 19 Mei 2026 00:02 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Kodaeral X Jayapura menyatakan untuk menghentikan rencana pembangunan Dermaga Satrol di Areal Gereja GKI Pengharapan Jayapura, Klasis Port Numbay, Kota Jayapura.

Keputusan itu disampaikan Komandan Kodaeral X Jayapura, Mayjen TNI (Mar) Sugianto dihadapan ratusan jemaat GKI di Tanah Papua saat melakukan aksi penolakan di Kantor DPR Papua, Senin (18/5/2026).

Ia mengatakan sangat menghormati dan menghargai keberadaan gereja di Tanah Papua. “Apa yang menjadi saran, masukan dari gereja akan saya laksanakan untuk tidak membangun fasilitas labuh yang berada di belakang gereja saat ini,” kata Mayjen TNI (Mar) Sugianto.

Aksi tersebut yang dikemas dalam kunjungan pastoral ini menyampaikan aspirasi kepada pimpinan dan anggota DPR Papua, MRP Papua, dan perwakilan pemerintah bertepatan adanya sidang paripurna.

“Secara pribadi dan mewakili Kodaeral X Jayapura menyampaikan permohonan maaf dengan adanya pengiriman surat yang mungkin kurang sesuai dan saya sudah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Ketua GKI Sinode di Tanah Papua,” ucap dia.

Sementara Wakil Ketua I DPRP, Herlin Beatrix Monim menyebutkan setiap aspirasi yang disampaikan akan diperjuangkan dengan adil dan bermartabat.

Ia menegaskan pembangunan tersebut bukan hanya pembangunan fisik, tetapi terkait dengan bagaimana telah menyentuh penghormatan terhadap hak-hak kelembagaan, ruang pelayanan, serta sejarah dan ketentraman umat.

ratusan jemaat gki di tanah papua saat lakukan orasi damai penolakan dermaga satrol x jayapura/(foto: ist)

“Pendekatan keamanan tidak mengorbankan dan mengabaikan pendekatan kemanusiaan, sosial, budaya, adat, dan terlebih lagi penghormatan terhadap lembaga gereja yang bersama pemerintah sebagai mitra pembangunan terhadap kehidupan masyarakat di atas tanah Papua,” tegasnya.

Adapun enam poin utama jemaat GKI di Tanah Papua bersama dedominasi gereja, organisasi kepemudaan, ondoafi dan persekutuan gereja-gereja se-Kota Jayapura yang dibacakan Pdt. Frans Mambrasar selaku BPAS Wilayah I Sinode GKI di Tanah Papua.

“Menolak tegas rencana pembangunan dermaga Satrol Kodaeral X Jayapura didasarkan pada faktor hukum bahwa proses perencanaan hingga pengambilan keputusan dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan mitra persetujuan maupun mendengar aspirasi warga jemaat GKI Pengharapan Jayapura dan masyarakat adat Keondoafian Kayu Pulo,” kata Pdt. Frans Mambrasar.

Selain itu, menurutnya Kodaeral X Jayapura telah mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan dan hak ekologis dengan memaksa pembangunan infrastruktur militer yang nyata-nyata berpotensi mendegradasi kawasan pesisir, menghancurkan ekosistem sumber daya laut, serta merusak kawasan hunian masyarakat adat yang merupakan episentrum penghidupan ekonomi, ruang kebudayaan, dan warisan luhur yang dilindungi undang-undang.

“Menolak segala bentuk intervensi fisik maupun aktivitas konstruksi yang mengupasi ruang laut teritorial di sekitar lingkungan pelayanan. Wilayah tersebut secara historis dan yuridis adalah zona pelayanan gereja, pusat pembinaan iman, serta ruang sosial kultural masyarakat adat yang wajib steril dari segala bentuk komanditisasi militer demi menjaga ketenangan beribadah,” katanya.

Lalu, mendesak DPRP, MRP dan pemerintah daerah segera menerbitkan rekomendasi penghentian total moratorium atas seluruh tahapan rencana pembangunan dermaga Satrol Kodaeral X Jayapura serta tidak menerbitkan izin apa pun.

“Meminta BP Sinode GKI di Tanah Papua untuk secara aktif mengawal, melakukan advokasi hukum, dan mengintervensi kebijakan ini demi melindungi wilayah pelayanan jemaat dari ancaman marginalisasi pembangunan yang mengabaikan nilai-nilai keadilan sosial, kemanusiaan, dan kelestarian ciptaan Tuhan,” jelas dia.

Kemudian permintaan keenam, bahwa tuntutan ini merupakan gugatan konstitusional dan manifestasi perjuangan damai demi mempertahankan tanah adat, ekosistem pesisir, dan masa depan generasi penerus masyarakat serta Keondoafian Kayu Pulau.

“Kami memperingatkan seluruh institusi negara dan pihak terkait untuk menghormati kedaulatan masyarakat adat atas ruang hidup yang sesuai mandat regulasi Otonomi Khusus Papua,” katanya.

Setelah melakukan aksi, warga jemaat GKI di Tanah Papua memberikan waktu 14 hari yang dituangkan dalam surat keputusan ditandatangani Komandan Kodaeral X Jayapura, difasilitasi oleh DPR Papua.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....