Penertiban Kawasan Hutan Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun

  • 28 Apr 2026 00:01 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Pemerintah berkomitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang merugikan negara.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026.

“Atas perintah Bapak Presiden diserahkan uang cash senilai sekitar Rp11,4 triliun. Itu apa? Itu adalah denda atas segala bentuk pelanggaran hukum dan korupsi di kawasan hutan,” ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Menurut Seskab Teddy, penyerahan denda tersebut merupakan bagian dari langkah sistematis yang telah dijalankan sejak Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tahun lalu.

Dimana kata dia, hingga saat ini, Seskab menyebut total uang tunai yang diserahkan kepada negara mencapai Rp31,3 triliun.

“Sejak satu tahun lalu Bapak Presiden membentuk Satgas yang total sampai sekarang itu uang cash yang diserahkan kepada negara adalah sekitar Rp31,3 triliun. Itu berupa uang cash dan aset senilai kurang lebih Rp370 triliun,” katanya.

Lebih lanjut, Seskab Teddy menegaskan bahwa penyerahan denda administratif ini tidak hanya sekadar simbolik, melainkan bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum serta praktik korupsi di Indonesia.

“Tadi adalah salah satu dari banyaknya bentuk aksi tegas, konkret, bukti nyata pemerintahan Bapak Presiden Prabowo dan tim untuk memberantas korupsi dan segala pelanggaran hukum,” jelas Seskab Teddy.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....