Kampak Papua Minta Usut Dugaan Pelanggaran Pengadaan Jasa Kebersihan DPR Papua

  • 06 Mar 2026 22:34 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) mendesak kepolisian Papua adanya dugaan kepentingan terhadap proses pengadaan barang dan jasa di DPR Papua.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Jenderal KAMPAK Papua, Johan Rumkorem, Jumat (7/3/2026) yang menyoroti laporan dua perusahaan cleaning service DPR Papua ke Polda Papua terkait dugaan dalam proses pengadaan jasa kebersihan.

Laporan tersebut diajukan CV Rondenafa Jayapura dan CV Cendrawasih Nirwana yang karena diduga diberhentikan secara sepihak.

Sekretaris Jenderal KAMPAK Papua, Johan Rumkorem menilai laporan tersebut berpotensi pelanggaran pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan DPR Papua. Meski langkah kedua perusahaan itu hal yang wajar untuk memiliki hak mencari keadilan.

“Sesuai aturan dan perundangan, kami melihat ada indikasi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Pejabat negara tidak boleh terlibat dalam kepentingan pengadaan tersebut,” kata Johan.

Menurutnya, berdasarkan aturan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, serta uu nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari nepotisme.

Kata dia, upaya itu dilakukan pemerintah untuk lebih menjamin pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi untuk memperkecil celah korupsi dalam pengadaan.

“Kami meminta Polda Papua mengusut secara serius kasus ini karena terdapat indikasi pelanggaran aturan serta dugaan praktik KKN. Mungkin keputusan pimpinan melihat adanya potensi kepentingan, apalagi libatkan perusahaan milik keluarga, sehingga dilakukan evaluasi,” ungkapnya.

Selain itu, KAMPAK juga menyoroti adanya kejanggalan proyek pembangunan dermaga speedboat di kawasan Dok VIII, Jayapura yang dinilai dianggarkan sebanyak dua kali dalam dua tahun anggaran daerah yang berbeda.

"Jika benar ada penganggaran dua kali terhadap proyek yang sama, maka hal ini perlu ditelusuri karena berpotensi melanggar prinsip pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPR Papua harus terbuka dan sesuai aturan yang berlaku,” ucap dia.

Apalagi dia berharap adanya kesempatan diberikan secara adil kepada pengusaha lokal Orang Asli Papua (OAP), yang memiliki kemampuan dan kompetensi untuk mengikuti proses pengadaan.

"Kami berharap proses pengadaan transparan dan beri kesempatan ke pengusaha lokal. Termasuk kepolisian harus menyikapi secara serius karena ada indikasi kuat benturan kepentingan dalam pengadaan yang berpotensi pada tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Rekomendasi Berita