Bupati Didimus Layangkan Surat Tinjauan Calon Anggota DPRK
- 19 Feb 2026 11:43 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli melayangkan surat permohonan peninjauan kembali kepada Gubernur Papua Pegunungan terkait penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Yahukimo masa jabatan 2025–2030.
Menurut dia, adanya ketidaksesuaian antara daftar nama yang ditetapkan dalam keputusan gubernur dengan daftar nama yang sebelumnya diusulkan secara resmi oleh pemerintah daerah.
“Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif, hukum, serta dinamika sosial dan politik di daerah, mengingat proses seleksi dan penetapan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan telah melalui tahapan verifikasi yang sah,” ucap Didimus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, perbedaan nama dalam keputusan gubernur bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dinamika sosial-politik di daerah.
“Pemkab Yahukimo berharap Gubernur Papua Pegunungan dapat meninjau ulang guna memastikan kepastian hukum serta menjaga tertib administrasi pemerintahan,” katanya.
Bupati Yahuli juga menegaskan tetap menghormati kewenangan pemerintah provinsi, namun berharap persoalan ini diselesaikan secara objektif, proporsional, serta sesuai ketentuan perundang-undangan demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
“Surat keberatan tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRK Yahukimo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Pegunungan, serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Pegunungan di Wamena,” katanya.
Sebelumnya, lima calon anggota tetap DPRK Yahukimo jalur pengangkatan juga menyampaikan protes atas SK Gubernur Papua Pegunungan terkait penetapan nama anggota DPRK. Kelima calon tersebut yakni John Asso, Yuliana Murib, Kelion Aluwa, Yemima Sobolim, dan Fotohap Kobak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....