Perketat Pengawasan, Penyaluran Dana Hibah Parpol Dilakukan Secara Kolektif

  • 14 Apr 2026 15:55 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Pemerintah Kota melakukan perubahan skema penyaluran dana bantuan partai politik (parpol) untuk tahun anggaran ini. Bantuan tersebut akan diserahkan secara kolektif guna meningkatkan kedisiplinan administrasi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jayapura, Adam Rumbiak menjelaskan langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi penyaluran tahun lalu. Dimana banyak parpol ditemukan mengalami kendala dalam audit keuangan akibat laporan pertanggungjawaban yang kurang tertata.

"Hasil evaluasi terhadap realisasi dana hibah tahun lalu, hampir semua partai mengalami masalah terkait audit keuangan. Kali ini penyerahan dilakukan secara kolektif sekaligus kita berikan sosialisasi tentang bagaimana membuat laporan pertanggungjawaban yang benar,” ucap Adam Rumbiak kepada awak media, Selasa (14/4/2026).

Lanjut Adam, penyaluran dana hibah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing partai, yang hanya dapat dicairkan setelah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana diserahkan secara lengkap.

Menurutnya, alasan penyaluran dilakukan secara kolektif jika keterlambatan laporan dari satu partai dapat menghambat proses pencairan dana bagi partai lainnya.

“Termin pertama, setelah itu laporan pertanggungjawaban diserahkan, kita masuk ke tahap yang kedua. Kita tetap kolektif, jadi kita sudah sampaikan dalam pertemuan juga, kolektif berarti satu terlambat pasti menghambat yang lain. Supaya dengan begitu masing-masing partai bertanggung jawab, supaya kesalahan yang lama jangan kita ulangi lagi,” jelasnya.

Selain itu, terkait bantuan hibah untuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP), Adam menjelaskan bahwa penanganannya tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sesuai bidangnya.

“Seperti kesbangpol dan bagian kesra itu menangani bantuan untuk ormas umum, kemudian dispora tangani khusus untuk OKP dan pemberdayaan kampung menangani organisasi yang berbasis di tingkat kampung. Perbedaan pintu penyaluran ini dimaksudkan agar pembinaan dan pengawasan penggunaan dana hibah lebih tepat sasaran sesuai dengan tupoksi masing-masing dinas,” kata dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....